Menuju Peradaban Indonesia yang Tinggi dan Mulia

7 Kesiapan Yang Perlu Dipersiapkan untuk Berkeluarga

October 12, 2022


Pernikahan merupakan ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan serta diakui berdasarkan hukum negara dan agama. Pernikahan memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Setiap individu ingin memiliki rumah tangga yang bahagia, rukun, dan damai sehingga diperlukan kerjasama yang baik dalam menjalankan peran sesuai tugas anggota keluarga masing-masing sehingga dapat menciptakan keluarga yang harmonis. Setiap keluarga penting mempunyai pondasi yang kuat agar mampu menghadapi tantangan-tantangan yang terjadi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang dari calon ayah dan calon ibu sehingga dapat meminimalisir terjadinya masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.

Persiapan menikah bukanlah hanya menyiapkan biaya untuk acara pernikahannya saja. Akan tetapi, kesiapan menikah merupakan perencanaan yang sebaiknya dimiliki oleh setiap calon pasangan suami istri sehingga dapat mencapai tujuan dan kesuksesan dalam keluarga. Selain itu, kesiapan menikah merupakan individu yang telah menyelesaikan masa remajanya dan secara fisik, emosi, tujuan, keuangan, dan individu telah siap untuk bertanggung jawab dalam komitmen pernikahan. Kematangan individu ini sangat penting untuk dapat dimiliki oleh setiap calon pasangan dalam membangun rumah tangga.

Berdasarkan penelitian Sari & Sunarti (2013) menyebutkan bahwa terdapat 7 kesiapan yang harus dimiliki oleh calon pasangan suami istri, yaitu:

  1. Kesiapan Mental & Emosional

Pernikahan merupakan hubungan yang sah dan serius dalam membangun rumah tangga sehingga diperlukan mental yang kuat pada individu. Seiring berjalannya waktu, tentu akan terdapat perbedaan pendapat pada pasangan dan bertambahnya tanggung jawab yang harus dilakukan sehingga individu yang akan menikah diharapkan mampu memiliki kesiapan mental yang matang. Keluarga yang bahagia bukanlah keluarga yang tidak memiliki masalah. Akan tetapi, keluarga yang bahagia adalah keluarga yang mampu mengelola dan menyikapi permasalahan yang datang dengan bijak. Selain itu, kemampuan mengelola emosi sangat penting bagi individu dalam kehidupannya. Ketika individu memiliki emosi yang kurang stabil, dapat memberikan dampak bagi lingkungannya sehingga dapat menambah suatu permasalahan baru seperti kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diharapkan pasangan yang akan menikah mampu memiliki kontrol emosi yang tepat.

  1. Kesiapan Spiritual

Dalam membina rumah tangga, aspek spiritual harus selalu dilibatkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini karena setiap agama mengajarkan arti kehidupan yang memberikan arah, tujuan, dan pedoman kehidupan manusia. Agama juga sebagai pengendali tingkah laku manusia dalam beraktivitas sehingga mereka dapat mengontrol dirinya agar terhindar dari perbuatan yang buruk. Dengan begitu, setiap manusia dapat mengetahui batasan yang seharusnya tidak dilakukan karena dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kehidupan.

  1. Kesiapan usia

            Berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 menyebutkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena usia 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan. Apabila pernikahan dilakukan tidak sesuai batas usia ketentuan, maka diperlukan dispensasi kepada pengadilan disertai bukti pendukung yang cukup. Akan tetapi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa usia ideal pernikahan untuk laki laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Selain itu, usia ingin menikah perempuan lebih muda daripada usia ingin menikah laki-laki karena masa pubertas perempuan lebih cepat dari laki-laki. Perbedaan usia ini berhubungan dengan pengendalian fertilitas, wanita yang menikah lebih muda akan memiliki masa reproduksi yang lebih lama dibandingkan wanita yang menikah lebih tua

  1. Kesiapan Finansial

            Setiap individu yang akan menikah diharapkan memiliki pekerjaan maupun pendapatan yang cukup dan jelas. Hal ini karena kebutuhan finansial sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup keluarga. Terlebih bagi laki-laki sebagai kepala keluarga yang memiliki kewajiban memberi nafkah pada keluarganya. Calon pasangan suami dan istri juga harus mampu mengelola finansial keluarga dengan tepat dan menyesuaikan prioritas kebutuhan keluarga. Hal ini karena banyak perceraian yang disebabkan karena masalah finansial seperti pengelolaan keuangan keluarga yang tidak tepat. Oleh karena itu, pastikan calon pasangan suami dan istri memiliki pendapatan atau pemasukan yang cukup demi kelangsungan hidup bersama.

  1. Kesiapan Seksual

             Kesiapan seksual artinya menandakan sudah matangnya organ reproduksi dan sudah tepat untuk hamil. Pada hakikatnya, tujuan pernikahan salah satunya adalah memperoleh keturunan sehingga tidak hanya persiapan fisik saja yang diperlukan, tetapi juga kesiapan mental sebelum hamil. Dengan begitu, calon ibu akan siap menghadapi perbedaan kondisi saat hamil dan calon ayah diharapkan selalu ada bagi istrinya agar tetap selalu sehat serta terhindar dari stres maupun gangguan lainnya yang bisa berpengaruh pada kandungannya.

  1. Kesiapan Sosial

Dalam kehidupan rumah tangga sangat penting setiap pasangan memiliki keterampilan sosial. Hal ini karena di lingkungan masyarakat terdapat aturan, adat, maupun kebiasaan yang dilakukan oleh setiap keluarga. Selain itu, setiap keluarga juga diharapkan mampu aktif ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan sehingga dapat meningkatkan rasa tali persaudaraan antar sesama, saling peduli, dan memperluas relasi.

  1. Kesiapan Peran

Kesiapan peran berpengaruh pada ketahanan keluarga karena termasuk tanggung jawab yang harus dapat dilaksanakan. Baik suami maupun istri harus dapat saling melengkapi dan saling mengingatkan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Laki-laki selaku kepala keluarga bertanggung jawab besar dalam mengorganisasikan pembagian peran dalam keluarga dan menjamin keberlangsungan anggota keluarga tidak bermasalah. Dengan begitu, keberfungsian peran keluarga dapat berjalan dengan baik. 

Itulah tujuh persiapan yang harus dimiliki calon pasangan suami dan istri. Setiap individu dapat mempersiapkan 7 hal di atas melalui edukasi dari berbagai platform terkait pendidikan pra nikah yang bisa diperoleh melalui akun sosial media maupun internet yang mudah diakses.  Selain itu, mendengarkan cerita atau sharing dengan orang-orang terdekat disekitar yang sudah menikah juga dapat dilakukan. Dengan begitu dapat menambah informasi dan pengetahuan serta keterampilan yang harus dimiliki dan dikembangkan.

Penulis: Syaharani Cintya Dewi

Penyunting: Annisa Ardi Ayuningtyas

Referensi

Duvall, E. M. (1971). Family Development (4 ed). New York: J. B. Lippincott Company.

Gunarga, Y. S. D. (2002). Asas-asas Psikologi Keluarga Idaman. Jakarta: Gunung Mulia.

Goleman, D. (1997). Kecerdasan emosional. Jakarta, ID: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hurlock, E. B. (1994). Psikologi perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta, ID: Erlangga. Terjemahan dari: Developmental psychology: A Life-span approach. 

Sari, F., & Sunarti, E. (2013). Kesiapan Menikah pada Dewasa Muda dan Pengaruhnya terhadap Usia Menikah. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 6(3), 143–153. https://doi.org/10.24156/jikk.2013.6.3.143

Schelegel, A., & Barry, H. (1991). Adolescent: An anthropological inquiry. New York, US: The Free Press.