Menuju Peradaban Indonesia yang Tinggi dan Mulia

ICMI Bersama GBI Apresiasi Langkah KPI Larang Tayangan Tak Mendidik

March 1, 2016


Jakarta, (ICMI Media) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) bersama 173 Ormas Islam dan lembaga profesional yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Beradab (GIB) mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendukung KPI yang melarang penayangan perilaku atau kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) lewat media televisi (TV).

“ICMI sebagai lembaga cendekiawan muslim bersama GBI mendukung langkah KPI atas keluarnya Surat Komisi Penyiaran Indonesia pada tanggal 23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/16 tentang larangan berbagai hal yang dapat menguatkan perilaku seksual menyimpang,” ujar Masnah Sari, Perwakilan dari ICMI dalam sambutannya pada Selasa (1/3) di Gedung KPI.

Sementara itu, Koordinator GIB Ichsan Gumilar, mewakili seluruh elemen di dalamnya menyatakan mendukung seluas-luasnya langkah KPI atas larangan tayangan tak mendidik di televisi melalui surat resminya.

“Kami dari Gerakan Indonesia Beradab dengan segenap jaringan pendukungnya menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya dan dukungan yang seluas-luasnya atas keluarkan surat KPI itu tentang larangan berbagai hal yang dapat menguatkan perilaku seksual menyimpang,” ujar Ichsan Gumilar.

Ichsan mengatakan, media penyiaran adalah instrumen komunikasi dan pembelajaran yang sangat berpengaruh bagi perubahan perilaku. “Sehingga, mengawal penyiaran yang bermutu dan berada adalah suatu kemestian,” katanya.

Ichsan menjelaskan, saat ini berkembang penyiaran yang tidak konstruktif bagi pendidikan karakter bangsa sebagai manusia seutuhnya. “Hal itu dilakukan melalui tayangan, perilaku, akting kebanci-bancian, tak senonoh serta bertentangan dengan nilai-nilai dan kearifan bangsa,” katanya.

Ichsan menegaskan, dukungan yang diberikan kepada KPI ini penting dilakukan. Terutama ini untuk melindungi generasi muda, terutama remaja dari perilaku menyimpang LGBT.

“Anak-anak Indonesia adalah generasi yang memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan media penyiaran. Sehingga perlu dijamin tersedianya muatan penyiaran yang berakhlak dan mendukung bagi terbentuknya manusia yang bertakwa,” jelas Ichsan.

Ichsan juga mengatakan, efektivitas dari larangan KPI akan sangat bergantung pada tersedianya perangkat hukum yang memiliki kekuatan memaksa.

“Maka itu kami mendukung upaya legislasi untuk menerbitkan kewenangan yang lebih besar bagi KPI dalam mengeksekusi larangan tersebut,” kata Ichsan.

GIB merupakan sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat. Dalam gerakan mendukung KPI ini, GBI didukung oleh sekitar 173 organisasi. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, Komisioner KPI Fajar A Isnugroho dan Agatha Lily.

“Kami mengucapkan terimakasih dan terharu atas dukungan terkait larangan dari KPI. Memang, dasar kebijakan KPI terkait pelarangan promosi LGBT dan pelarangan perilaku pria kewanita-wanitaan ini adalah perlindungan terhadap generasi muda, khususnya anak-anak remaja,” jelas Idy Muzayyad.

“Kami sering mengatakan pengaduan publiklah yang menjadi dasar kami. Artinya kedatangan GIB ini menjawab pertanyaan itu. Artinya benar, KPI tidak melakukan manipulasi pengaduan publik. Banyak sekali, yang memberikan masukan kepada KPI. Jadi ini memberikan support moral kepada KPI untuk kemudian konsiten dengan kebijakan ini,” sambungnya.***L/IS/R1

Sumber:

http://icmi.or.id/media/siaran-pers/icmi-bersama-gbi-apresiasi-langkah-kpi-larang-tayangan-tak-mendidik